Di kalangan para guru masih
sering terjadi salah pemahaman mengenai diklat-diklat yang selama ini diikuti
oleh para guru, sehingga terkadang menjadi kebingungan ketika diminta untuk
mengisi riwayat diklat di laman simpeg ataupun efile bkd.
Diklat (Pendidikan dan Pelatihan) guru dibedakan menjadi beberapa jenis, di antaranya Diklat teknis dan Diklat fungsional. Berikut adalah perbedaan utama antara Diklat teknis guru dan Diklat fungsional guru:
1. Tujuan dan Fokus Utama:
- Diklat Teknis Guru: Diklat ini bertujuan
untuk meningkatkan kemampuan guru dalam aspek teknis tertentu yang berkaitan
dengan tugas dan tanggung jawab mereka. Ini bisa mencakup keterampilan
teknologi, metode pengajaran khusus, penggunaan perangkat lunak pendidikan, dan
teknik penilaian.
- Diklat Fungsional Guru: Diklat ini lebih fokus pada peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru dalam menjalankan fungsinya sebagai pendidik. Diklat ini mencakup pengembangan kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, dan kompetensi profesional yang lebih umum.
2. Materi Pelatihan:
- Diklat Teknis Guru: Materinya lebih
spesifik dan teknis, sering kali berkaitan dengan keterampilan tertentu atau
alat bantu pengajaran. Contohnya adalah pelatihan penggunaan teknologi
informasi dalam pembelajaran, atau pelatihan tentang metode mengajar mata
pelajaran tertentu.
- Diklat Fungsional Guru: Materinya lebih luas dan umum, mencakup berbagai aspek yang diperlukan untuk menjalankan fungsi guru secara efektif. Ini termasuk strategi pengajaran, manajemen kelas, pengembangan kurikulum, dan teknik evaluasi.
3. Pelaksanaan dan Durasi:
- Diklat Teknis Guru: Biasanya memiliki
durasi yang lebih pendek dan spesifik, tergantung pada topik teknis yang dibahas.
Bisa berupa workshop singkat atau kursus intensif beberapa hari.
- Diklat Fungsional Guru: Biasanya berlangsung lebih lama karena mencakup berbagai aspek yang mendalam dari profesi guru. Ini bisa berbentuk program pelatihan berjenjang atau modul yang berlangsung selama beberapa minggu atau bulan.
4. Hasil yang Diharapkan:
- Diklat Teknis Guru: Guru diharapkan
menguasai keterampilan teknis tertentu yang dapat langsung diterapkan dalam
proses pembelajaran atau administrasi pendidikan.
- Diklat Fungsional Guru: Guru diharapkan memiliki peningkatan kompetensi secara keseluruhan dalam melaksanakan tugas profesionalnya, yang mencakup kemampuan mengajar, berinteraksi dengan siswa, dan mengembangkan diri serta profesinya.
Dengan demikian, meskipun kedua jenis diklat ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru / kualitas guru, fokus dan pendekatan yang digunakan berbesa sesuai dengan kebutuhan specifik yang ingin dicapai.
![]() |
contoh Diklat |
Semoga bermanfaat dan menambah pemahaman bapak/ibu guru semua. Terimakasih dan mohon maaf jika menggurui.
0 Komentar