Meskipun bagi beberapa kelompok manusia, limbah berarti berkah. Namun bagi kebanyakan manusia keberadaan limbah lebih banyak dan lebih sering menimbulkan masalah.
Salah satu limbah yang bisa menjadi masalah bagi manusia adalah
limbah medis infeksius berbahaya.
Limbah medis berarti limbah atau sampah-sampah yang dihasilkan dari aktifitas manusia dalam bidang pengobatan. Baik dari rumah-rumah praktik dokter / petugas medik lainnya hingga rumah sakit-rumah sakit besar..
Sedangkan infeksius berarti bisa menimbulkan "penularan bibit penyakit" dari orang yang terinfeksi bibit penyakit ( pasien ) kepada orang lain yang berhubungan dengannya. Dalam hasl ini salah satunya adalah petugas medis seperti : dokter, bidan, perawat termasuk petugas kebersihan di tempat layanan kesehatan.
Oleh karena itu orang-orang yang terlibat dalam kegiatan medis perlu memperhatikan cara penanganan limbah medis infeksius berbahaya yang dikenal dengan istilah pemberantasan infeksi silang.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemberantasan infeksi silang ,antara lain :
- Selalu memasukkan alat suntik bekas ( yang telah digunakan untuk menginjeksi ) ke dalam wadah tertentu ( disposafe box ) segera setelah pemakaian.
- Selalu menggunakan alat suntik sekali pakai yang baru untuk setiap satu penyuntikan ( 1 al sun = 1 pasien )
- Selalu memusnahkan disposafe box pada tempat pembakaran tersendiri, tidak dicampur dengan limbah-limbah lainnya.
- Tidak boleh menggunakan kembali alat suntik yang telah dipakai untuk menyuntik pasien ataupun hanya dengan mengganti jarumnya saja
- Tidak melepas / mengganti dan menutup kembali jarum suntik bekas sebelum dimasukkan ke dalam disposafe box
- Tidak memegang jarum suntik yang telah digunakan tanpa proteksi yang aman, semisal sarung tangan dari karet
= diambil dari berbagai sumber=
Makasih. ..^^
BalasHapus